Persoalan krusial lainnya, di pendidikan tinggi pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya. Akan tetapi, ternyata aturan-aturan yang dibuat tidak lepas dari agenda dan pengaruh lembaga-lembaga keuangan internasional dengan diterapkannya Washington Concencus dan Structural Adjustment Program. Akibatnya, kebijakan pendidikan yang dihasilkan lebih condong pada kepentingan pasar, bukan pada pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan.
Demikian benang merah Dialog Publik dengan topik "Nasib Pendidikan Indonesia Pascapencabutan UU BHP", yang digelar Komite Bersama Aksi rakyat (Kobar) 2 Mei bekerja sama dengan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Selasa (1/6/2010) di Universitas Paramadina, Jakarta. Tampil sebagai pembicara, pakar pendidikan HAR Tilaar dan Koordinator Nasional e-Net for Justice, Eny Setyaningsih.
HAR Tilaar mengatakan, komersialisasi pendidikan yang semakin menjadi-jadi dewasa ini dan menyebabkan warga kalangan miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan. Hal ini bertentangan sekali dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. "Kita negara kere, miskin, tapi biaya pendidikan sangat mahal," tandasnya.
Tilaar juga mengkritik pendidikan di semua tingkat pendidikan yang mencerminkan pendidikan nasional kehilangan arah. Hal itu seperti taman kanak-kanak yang mengajarkan Matematika dan Bahasa Inggris. Seharusnya hal itu tidak diajarkan karena masa kanak-kanak itu adalah masa bermain. Ini diperparah kalau masuk sekolah dasar anak-anak ditanya dulu apa sudah TK atau sudah bisa berhitung.
Pada tingkat sekolah menengah, ada pula sekolah berstandar internasional yang hasilnya, apakah berwatak Indonesia, masih perlu dipertanyakan. Pendidikan sudah menjadi ajang bisnis. Pendidikan sebagai lembaga bisnis bukan untuk kepentingan anak, melainkan kepentingan bisnis semata.
Di perguruan tinggi juga marak pendidikan kewirausahaan. Seharusnya pendidikan kewirausahaan dimulai dari pendidikan dasar, bukan hanya di perguruan tinggi. "Kalau hanya diajarkan di perguruan tinggi, tak akan berhasil. Sudah karatan. Ke depan, bangsa ini membutuhkan manusia-manusia kreatif yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain," papar Tilaar.
Eny Setyaningsih yang membahas Peran Lembaga Keuangan Internasional dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia mengatakan, di pendidikan tinggi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya.
"Akan tetapi, aturan-aturan yang dibuat ternyata tidak lepas dari agenda dan pengaruh lembaga-lembaga keuangan internasional dengan diterapkannya Washington Concencus dan Structural Adjustment Program. Akibatnya, kebijakan pendidikan yang dihasilkan lebih condong pada kepentingan pasar, bukan pada pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan," katanya.
Menurut Eny, pendidikan di Indonesia harus dikembalikan sebagaimana diamanatkan konstitusi karena di situlah hakikat pendidikan untuk kebudayaan, identitas, dan kedaulatan.( Laporan wartawan KOMPAS Yurnaldi : Selasa, 1 Juni 2010 | 20:25 WIB )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar